Lulus Kuliah Notaris selanjutnya ?

Hal pertama yang harus dilakukan adalah merayakan kemenangan anda karena telah lulus dan telah menjadi seorang Calon
Notaris…. ?

Sudah siap untuk langkah selanjutnya ?......

Inilah yang harus anda lakukan, cari tempat magang yang bagus pada kantor Notaris di kota anda selama 1 (satu) tahun, yang akan menambah keahlian dibidang pembuatan akta,….karena menurut pengalaman teori hanya terpakai beberapa persen saja, hal yang paling utama adalah praktek ……Content is the King !! (kata para web master) tapi untuk profesi Notaris kata Contentnya diganti dengan “Praktek”….

Untuk selanjutnya carilah informasi kapan diadakan ujian Kode Etik Notaris yang diselenggarakan oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan juga Pelatihan SISMINBAKUM yang diadakan oleh Departemen Hukum dan HAM RI anda bisa mengikuti keduannya sambil menjalankan magang tentunya untuk ikut harus ijin dulu kepada si Bos tempat anda magang….

Anda bisa saja lebih dulu mengikuti ujian Kode Etik Notaris dan Pelatihan SISMINBAKUM, apa bila setelah anda lulus langsung diadakan jadi tergantung yang mana lebih dulu…

Untuk informasi dalam mengikuti ujian Kode Etik Notaris, yang perlu disiapkan adalah BELAJAR !!! uh….capeeeek..deeehh, karena menurut pengalaman yang terdahulu ujian Kode Etik Notaris sifatnya tertutup dan langsung diawasi oleh para Notaris senior…..tapi tenang anda bisa menyiapkan diri lebih dulu dengan meminjam bahan ujian dari teman anda yang sudah mengikuti ujian atau notaris tempat anda magang….yang perlu dicari adalah bahan ujian yang bernama KODE ETIK NOTARIS dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia….cari dan langsung pelajari.
Kemudian disitu juga ada yang namanya diskusi, peserta dibagi dalam beberapa kelompok yang langsung di mentor oleh Notaris senior,…..ada kemungkinan juga para peserta ditanya tentang profesi Notaris,….ini sekedar bocoran pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para Notaris Senior mudah-mudahan masih dipake :

1. Apa itu profesi Notaris ?
2. Anda memilih mana menjadi Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ?

Selanjutnya tantang pelatihan SISMINBAKUM,…..dalam pelatihan ini anda akan diajari cara-cara pembuatan akta PT (Perseroan Terbatas) sampai dengan pengesahan oleh menteri, Fidusia, dan juga Yayasan sedikit tentang pasar modal….tapi menurut saya dalam pelatihan ini kita hanya mendengarkan penjelasan dari pembicara….untuk selebihnnya ini yang paling asik…..MAKAN !!! setelah itu tidur dan istirahan untuk persiapan materi pada esok harinya,….biasanya para peserta disiapkan akomodasi + …..terang aja bayarnya juga mahal kan…?

Demikian informasi untuk persiapan setelah anda nanti lulus kuliah Notaris dan menjadi Calon Notaris….

Salam,

Bagai Mana Menjadi Notaris ?

Untuk menjadi notaris kita harus mengantongi sarjana hukum dulu dengan kata lain harus jadi Sarjana Hukum (SH),.....kalau jurusan lain gak mungkin dong.....setelah itu baru mencari Universitas yang menawarkan jurusan notaris (banyak tinggal pilih),…diantaranya,.....UNAIR (Universitas Airlangga) yang mangkalnya di Surabaya,..UGM (Universitas Gajah Mada) Jogja,....UI (Universitas Indonesia),dan Universitas lain yang menawarkan jurusan Notaris..
Lalu mampir aja disalah satu Universitas tersebut dan ikuti petunjuk berikutnya.... ?

Untuk informasi biasanya pendaftaran dimulai antara bulan Mei – Juni dan ujian dilaksanakan pada bulan Juli, pengumuman kelulusan pada bulan Agustus.
Masa perkuliahan paling cepat sekitar 2 (dua) tahun, dan paling lambat anda sendiri yang menentukan….maksudnya apabila ada mata kuliah yang diambil tidak lulus maka anda akan mengulang kembali….kalau tidak lulus juga maka akan diulang ke semester berikutnya…..capek kan ??

Yang perlu disiapkan untuk mengikuti ujian Notaris :

UANG ------------> sudah tentu ?
biasanya ada yang namanya sumbangan pendidikan selain SPP, jumlahnnya juga berbeda tergantung universitas mana yang dipilih.

BELAJAR ---------> harus !!!
yang perlu dipelajari dalam ujian masuk notaris adalah pelajaran yang sudah tentu kita pernah pelajari waktu kuliah di S1 diantaranya :

1. Hukum Perusahaan
2. Hukum Pertanahan
3. Hukum Perjanjian
4. Ilmu Hukum

BERDO’A ----------> jangan sampai lupa !!!

Setelah itu tinggal tunggu apakah anda diterima apa nggak,...
Bagi anda yang telah lulus saya ucapkan selamat mengikuti perkuliahan….
nah segitu dulu informasi tentang bagaimana menjadi seorang Notaris........ apakah anda tertarik ???

Salam,

Siapa Notaris ? …..

Saat sekarang banyak profesi yang berkaitan dengan spesialisasi bidang-bidang tertentu, seperti untuk jurusan ekonomi spesialisasinya adalah akuntan begitu juga jurusan hukum untuk spesialisasinya adalah menjadi pengacara atau Notaris.

Bidang Notaris sendiri berhubungan dengan pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan perjanjian, oleh karena itu Notaris dituntut untuk lebih profesional dan tidak memihak dalam pembuatan suatu perjanjian.

Pengertian Notaris dalam undang-unadng No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :

“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal, pembuatan akta, mrenyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuannya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain dan atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”

Notaris dalam pembuatan akta sifatnya tidak memihak akta yang dibuat oleh Notaris disebut dengan akta otentik seperti yang dijelaskan dalam undang-undang diatas sedangkan akta yang dibuat oleh orang diluar jabatan Notaris adalah akata dibawah tangan.

Wewenang notaris juga meliputi :

1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
2. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
3. membuat kopi dari surat asli dari surat-surat dibawah tangan
4. melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan aslinya yang disebut juga dengan legalisir
5. membuat akta risalah lelang dll

dan kewenangan yang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal diatas adalah sekilas tentang profesi Notaris bagi anda yang berminat ingin menjadi seorang Notaris tentunya akan lebih banyak lagi yang akan anda tahu tentang seluk-beluk Notaris.

Salam,