Siapa Notaris ? …..

Saat sekarang banyak profesi yang berkaitan dengan spesialisasi bidang-bidang tertentu, seperti untuk jurusan ekonomi spesialisasinya adalah akuntan begitu juga jurusan hukum untuk spesialisasinya adalah menjadi pengacara atau Notaris.

Bidang Notaris sendiri berhubungan dengan pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan perjanjian, oleh karena itu Notaris dituntut untuk lebih profesional dan tidak memihak dalam pembuatan suatu perjanjian.

Pengertian Notaris dalam undang-unadng No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :

“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal, pembuatan akta, mrenyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuannya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain dan atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”

Notaris dalam pembuatan akta sifatnya tidak memihak akta yang dibuat oleh Notaris disebut dengan akta otentik seperti yang dijelaskan dalam undang-undang diatas sedangkan akta yang dibuat oleh orang diluar jabatan Notaris adalah akata dibawah tangan.

Wewenang notaris juga meliputi :

1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
2. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
3. membuat kopi dari surat asli dari surat-surat dibawah tangan
4. melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan aslinya yang disebut juga dengan legalisir
5. membuat akta risalah lelang dll

dan kewenangan yang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal diatas adalah sekilas tentang profesi Notaris bagi anda yang berminat ingin menjadi seorang Notaris tentunya akan lebih banyak lagi yang akan anda tahu tentang seluk-beluk Notaris.

Salam,